Find Us On Social Media :

Bambang Trihatmodjo Tolak Tawaran Damai hingga Rela Gelontorkan Rp 1,5 Miliar Agar Bisa Cerai

By None, Rabu, 19 Agustus 2020 | 09:00 WIB

Halimah, Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari

GridPop.ID - Perpisahan antara Bambang Trihatmodjo dengan Halimah sempat menggegerkan publik.

Pasalnya pasangan ini tiba-tiba memutuskan bercerai diduga karena adanya orang ketiga.

Orang ketiga tersebut tak lain tak bukan adalah Mayangsari.

Ya, ketika masih menjadi suami sah dari Halimah, Bambang diam-diam telah menikah siri dengan Mayangsari.

Baca Juga: Jadi Bulan-bulanan Netizen, 5 Artis Berparas Cantik Ini Dicap Sebagai Perebut Laki Orang, Salah Satunya Dijuluki The Legend of Pelakor, Siapa Saja?

Bahkan ketika mengetahui suaminya telah berselingkuh, Halimah sempat melabrak langsung Mayangsari.

Pada akhirnya, Bambang dan Halimah memutuskan untuk bercerai.

Namun, di balik perceraian mereka berdua, ternyata Halimah disebut pernah mengajak damai namun ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.

Seperti yang diwartakan Sajiansedap, Halimah disebut pernah meminta Bambang Trihatmodjo untuk berdamai.

Baca Juga: Diolok Perempuan Perebut Suami Orang Sampai Pernikahannya Disebut Tak Bakal Lama, Mayangsari Justru Berhasil Patahkan Terawangan Peramal Kondang Dengan Lakukan Hal Ini Bareng Bambang Trihatmodjo

Bahkan, upaya damai juga pernah dilakukan lewat kakak dari Bambang, namun tetap tidak berhasil.

Proses perceraian antara Halimah dan Bambang Trihatmodjo pun terbilang dramatis.

Pasalnya, keduanya hingga memerlukan waktu empat tahun untuk bercerai dan menikahi Mayangsari secara resmi.

Baca Juga: Tak Jadi Bersanding dengan Didi Riyadi, Ayu Ting Ting Kepergok Ajak Menikah Aktor India Ini, Jawabannya Sungguh Tak Terduga hingga Bikin Sang Biduan Salah Tingkah

Hal ini lantaran adanya penolakan dari Pengadilan Tinggi Agama terkait prmohonan cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo.

Akhirnya, perceraian tersebut terjadi usai disidangkan di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011)

Baca Juga: Geger Baliho Giring Ganesha eks Nidji Diusung Jadi Calon Presiden 2024, Netizen: Boleh Ngakak?

Waktu itu, suami siri Mayangsari sampai harus mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Meskipun dengan berat hati, Halimah akhirnya bercerai pada tahun 2010.

"Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang. Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi tabloidnova.com via Sajian Sedap, pada (31/3/2011) lalu.

Baca Juga: Rayakan HUT RI Ke-75, Penampilan Tak Biasa Mutia Ayu Saat Hormati Bendera Merat Putih di Depan Rumahnya Jadi Sorotan, Istri Mendiang Glenn Fredly Panen Pujian: Keren!

Ajakan damai Halimah bahkan ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.

"Kedua belah pihak sudah menunjuk pihak keluarga, sudah diupayakan tapi tidak berhasil, Semua ditolak oleh Pak Bambang," kata Muhammad As'ary, pengacara Bambang saat ditemui NOVA.id di kantornya, di Metropolitan I Jakarta Pusat pada 18 Februari 2011 lalu.

Melansir dari laman Nova.grid.ID, Bambang sampai harus menggelontorkan uang hingga Rp 1,5 miliar agar bisa berpisah dari Halimah.

Baca Juga: Heboh Kabar Pernikahan Siri Umi Pipik dan Sunu, Adik Mendiang Uje Beberkan Sifat Asli Kakak Iparnya: Ya, Manusiawilah

"Uang itu sudah diselesaikan,1,5 miliar sebagai uang bit'ah.

Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.

Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagai berikut.

Baca Juga: Syok Dapati Sepatu Mahalnya Jamuran, Nagita Slavina Mencak-mencak ke Asistennya, Pengasuh Sang Putra Tak Terima Berani Tegur Majikan hingga Bongkar Tabiat Asli Gigi, Rafathar: Benar, Mama Itu..

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Baca Juga: Hidupnya Identik dengan Kemewahan dan Harta Melimpah Usai Dinikahi Konglomerat, Nia Ramadhani Masih Merasa Kalah Saing dari 2 Artis Ini, Siapa?

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Tolak Mentah-mentah Ajakan Damai dari Halimah, Bambang Trihatmodjo Rela Gelontorkan Rp 1,5 Miliar Agar Bisa Cerai dan Nikahi Mayangsari