Find Us On Social Media :

Kabar Baik, Tak Hanya Terimah Gaji ke-13 dan Tunjangan, PNS Dapat Uang Pulsa per Bulan

By None, Minggu, 23 Agustus 2020 | 15:20 WIB

ilustrasi PNS

Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Baca Juga: Ngaku Jadi Korban Usai Diciduk karena Kasus Narkotika, Anton Drummer Band J-Rocks Titip Pesan Menyentuh: Buat Temen-temen yang Masih Pakai, Berhentilah Sebelum Telat Kayak Gue!

Komponennya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, pemerintah juga memastikan PNS bakal menerima gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR) pada 2021 mendatang.

Mengutip Kompas.com, keputusan tersebut ada dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021.

Pemerintah, dalam dokumen tersebut, telah menyiapkan anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.

Hal ini untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan prioritas dan juga kebutuhan penyelenggaraan layanan pemerintahan.

Dapat uang pensiun

Baca Juga: Sandang Status Janda di Usia Muda, Artis Cantik Ini Pernah Terjebak Hubungan Toxic Diselingkuhi Berkali-kali Masih Dimaafkan: Jadi Nggak PD, Aku Kurang Apa?

Selain gaji ke-13, para PNS yang telah selesai masa tugasnya juga mendapat uang pensiun.

Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.

Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.