Find Us On Social Media :

Kabar Gembira di Akhir Bulan Bagi Para Karyawan Swasta, Sempat Ditunda, Berikut Jadwal Resmi Pencairan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta BPJS Ketenagakerjaan

By Septiana Hapsari, Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:20 WIB

Ilustrasi uang

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.

Bantuan pemerintah ini (subsidi gaji 5 juta) diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Tajir Melintir, Tak Heran Jika Hotman Paris Mampu Gaet Sederet Selebriti Cantik Ini Jadi Asisten Pribadinya, Ada Mantan Ariel NOAH hingga Blak-blakan Akui Salah Satu Aspri Sempat Jadi Simpanan!

Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima bantuan subsidi karyawan, status kepesertaan, dan status upah.

Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

Baca Juga: Bertahun-tahun Gantungkan Hubungan dengan Meggy Diaz, Tukul Arwana Kini Malah Dikabarkan Pacaran dengan Dara Muda Bertubuh Seksi Ini, Siapa?

GridPop.ID (*)