Find Us On Social Media :

Kabar Gembira di Akhir Bulan Bagi Para Karyawan Swasta, Sempat Ditunda, Berikut Jadwal Resmi Pencairan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta BPJS Ketenagakerjaan

By Septiana Hapsari, Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:20 WIB

Ilustrasi uang

GridPop.ID - Pemerintah telah menjanjikan adanya bantuan subsidi bagi para karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 Juta.

Bantuan senilai Rp 2,4 juta tersebut dikabarkan akan segera cair di akhir bulan Agustus ini.

Melansir dari Kompas.com, pemerintah memastikan untuk menunda pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.

Rencana awalnya, tahap pertama pencairan subsidi gaji karyawan ini bisa diimplementasikan mulai 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Bantuan Langsung Tunai Karyawan Swasta Akan Cair 25 Agustus Besok, Pastikan Dulu Namamu Sudah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan Cara Ini!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, pencairan bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang sempat tertunda ini akan mulai dilakukan pada akhir bulan ini.

Dengan kata lain, pencairan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 paling lambat 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira di Tengah Pandemi, Susul Karyawan Swasta, Para Pelaku UMKM Juga Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Siapa Saja ya?

"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," terang Ida.

"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan ( subsidi gaji 5 juta). Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berasal dari anggaran negara atau APBN, bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek yang berasal dari iuran pekerja.

Baca Juga: Sifat Genit Raffi Ahmad Terkuak! Peramal Sampai Wanti-wanti Nagita Slavina Untuk Lakukan Hal Ini Agar Rumah Tangganya Tak Hancur

BP Jamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja, sebelum kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank.

Bantuan Subsidi Upah tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.

Selain itu, bantuan pemerintah lewat rekening ini dilarang untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja yang memang fokus untuk membantu korban PHK dan pengangguran.

Syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.

Baca Juga: Emosinya Sudah di Ubun-ubun, Luna Maya Murka Tak Terima Saat Dijebak Telepon dengan Ariel NOAH hingga Beri Ancaman Tak Terduga untuk Sang Mantan!

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.

Bantuan pemerintah ini (subsidi gaji 5 juta) diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Tajir Melintir, Tak Heran Jika Hotman Paris Mampu Gaet Sederet Selebriti Cantik Ini Jadi Asisten Pribadinya, Ada Mantan Ariel NOAH hingga Blak-blakan Akui Salah Satu Aspri Sempat Jadi Simpanan!

Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima bantuan subsidi karyawan, status kepesertaan, dan status upah.

Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

Baca Juga: Bertahun-tahun Gantungkan Hubungan dengan Meggy Diaz, Tukul Arwana Kini Malah Dikabarkan Pacaran dengan Dara Muda Bertubuh Seksi Ini, Siapa?

GridPop.ID (*)