Find Us On Social Media :

Jakarta Kembali PSBB, Warung Makan dan Restoran Tidak Boleh Dine-In Mulai Senin, 14 September 2020

By Arif B,None, Kamis, 10 September 2020 | 20:00 WIB

Ilustrasi PSBB

Berbeda dari kafe dan restoran, Anies memutuskan untuk menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.

"Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah," ungkap Anies.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Anies Baswedan Sebut Bulan Juni Sebagai Masa Transisi Menuju New Normal, Karantina Lokal akan Diberlakukan di 62 RW ini

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

Baca Juga: Sukses Terapkan PSBB hingga Mampu Bebas dari Predikat Zona Paling Bahaya Covid-19, Jawa Barat Dapat Apresiasi dari Pemerintah, Ridwan Kamil: Sudah Tak Ada Lagi Zona Merah, Siap Terapkan New Normal!