Find Us On Social Media :

Jakarta Kembali PSBB, Warung Makan dan Restoran Tidak Boleh Dine-In Mulai Senin, 14 September 2020

By Arif B,None, Kamis, 10 September 2020 | 20:00 WIB

Ilustrasi PSBB

GridPop.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedam menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Akibatnya, kegiatan masyarakat DKI Jakarta akan kembali seperti saat pandemi.

Restoran-restoran dan warung makan pun tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang hendak makan di tempat (dine-in).

Kebijakan ini mulai berlaku mulai Senin (14/09/2020) mendatang.

Baca Juga: Ngotot Gelar Konser Dangdut Rhoma Irama Demi Rayakan Khitanan Anaknya, Terungkap Sosok Mengejutkan Dibalik Acara Viral Bertabur Bintang di Bogor

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi,"

"Tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Facebook Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Beberapa Wilayah di Indonesia Mulai Longgarkan PSBB, WHO Justru Beri Peringatan karena Kasus Kematian Covid-19 Meningkat: Bukan saatnya Bagi Negara Manapun untuk Bersantai!

Berbeda dari kafe dan restoran, Anies memutuskan untuk menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.

"Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah," ungkap Anies.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Anies Baswedan Sebut Bulan Juni Sebagai Masa Transisi Menuju New Normal, Karantina Lokal akan Diberlakukan di 62 RW ini

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

Baca Juga: Sukses Terapkan PSBB hingga Mampu Bebas dari Predikat Zona Paling Bahaya Covid-19, Jawa Barat Dapat Apresiasi dari Pemerintah, Ridwan Kamil: Sudah Tak Ada Lagi Zona Merah, Siap Terapkan New Normal!

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Baca Juga: Rumahnya Diamuk Massa Lantaran Sang Anak Laporkan Kegiatan Tarawih di Tengah PSBB Corona, Ayah Ini Pasang Badan Hingga Ungkap Alasan Ini: Saya Sudah Tua, Anak Tak Ingin Saya Kena Corona

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020).

PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020.

PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Tarik Rem Darurat, Restoran Dilarang Terima Pengunjung Dine-in"