Find Us On Social Media :

Tak Lagi Pakai SIKM, Satu Syarat Ini Wajib Dimiliki Masyarakat yang Akan Keluar Masuk Jakarta pada Masa PSBB

By None, Senin, 14 September 2020 | 16:40 WIB

Dirjen Kemenhub melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk ke pengendara yg hendak balik ke Jakarta

GridPop.ID - Mulai hari ini, Senin (14/9/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Kebijakan-kebijakan baru mulai diberlakukan guna untuk menekan penyebaran virus corona yang beberapa hari belakangan ini semakin parah.Jika PSBB sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mewajibkan masyarakat memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Sanksi di Hari Pertama PSBB, Intip Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Disebut-sebut Beda dari SebelumnyaKabar baiknya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan jika masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) saat PSBB Jakarta mulai berlaku.Diberitakan dari Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan.Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Baca Juga: Anies Baswedan Terapkan Kembali PSBB Jakarta, Orang Terkaya di Indonesia Kirim Surat ke Jokowi, Begini IsinyaPara operator sarana dan prasarana juga harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan.