Find Us On Social Media :

Tak Lagi Pakai SIKM, Satu Syarat Ini Wajib Dimiliki Masyarakat yang Akan Keluar Masuk Jakarta pada Masa PSBB

By None, Senin, 14 September 2020 | 16:40 WIB

Dirjen Kemenhub melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk ke pengendara yg hendak balik ke Jakarta

Adita menambahkan, pihaknya tak menerapkan kebijakan SIKM seperti pada PSBB sebelum masa transisi.Melainkan para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif), yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan, seperti di Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi, dan angkot,” ucap Adita, dalam keterangan tertulis (13/9/2020).

Baca Juga: Atta Halilintar Ngaku Siap Nikah Ajak Calon Istri Photoshoot Pakai Busana Adat Jawa, Ternyata Bukan Untuk Prewedding Melainkan Untuk Hal Ini, Aurel Hermansyah: Uh,Sayang...“Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran Nomor 11 dan Nomor 14 Tahun 2020, sedangkan ketentuan transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat, dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB ketat atau PSBB tahap dua untuk mengurangi tingginya angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, transportasi jadi salah satu sektor yang akan diperketat dan dibatasi.

Baca Juga: Sebentar Lagi Hirup Udara Bebas, Saiful Jamil Diam-diam Sudah Siapkan Rencana Besar dan Buka Bisnis Baru Diluar Jeruji Besi“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan,” ujar Anies dalam konferensi virtual (9/9/2020).