Find Us On Social Media :

Tak Lagi Pakai SIKM, Satu Syarat Ini Wajib Dimiliki Masyarakat yang Akan Keluar Masuk Jakarta pada Masa PSBB

By None, Senin, 14 September 2020 | 16:40 WIB

Dirjen Kemenhub melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk ke pengendara yg hendak balik ke Jakarta

Aturan jumlah penumpangPenerapan PSBB mengacu pada Peraturan Gurbernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi wajib dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.Berikut aturan pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi maupun transportasi publik selama PSBB total diberlakukan:

Baca Juga: Tetiba Diteror Wanita Misterius Sampai Ditelpon Berkali-kali, Baim Wong Meradang hingga Buatnya Kicep Setelah Berikan Ancaman Ini: Parah Banget Ini

Pengendalian kendaraan publik1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol tersebut4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub

Baca Juga: Anji Manji Pamer Obrolan Manis Bareng Leticia Charlotte, Komentar Sheila Marcia Sukses Jadi Sorotan, Netizen Dibuat Baper Karena IniPengendalian transportasi publik1. Pengendalian Transjakarta, MRT, LRT, KRL, ComuterLine, Taksi, Angkot dan kapal penumpang2. Dilakukan pembatasan kapasitas pengurangan frekuensi layanan dan armada3. Pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal4. Diatur berdasarkan PerGub DKI Jakarta Nomer 33 Tahun 20205. Akan diatur secara detail teknis melakui SK KadishubGridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan SIKM, Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta"