Piutang kepada Bambang oleh Setneg dialihkan ke Kementerian Keuangan, yakni ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.
"Utang terkait penyelenggaran SEA Games tahun 1997. Jadi kami hanya menjalankan penagihan, memberikan peringatan, terus melakukan pencekalan karena ada pelimpahan kasus dari Setneg," ujar Yustinis.
Oleh karena itu, kata Yustinus, jika memang diundang oleh pengadilan kelak, Kemkeu akan memenuhi panggilan.
"Itu haknya Pak Bambang (menggugat). Kalau ada pelunasan pembayaran maka pencegahan akan dicabut," papar Yustinus tanpa menjelaskan besaran utang itu.
Di sisi lain, Bambang Trihatmodjo yang tak terima dengan keputusan tersebut akhirnya menggungat Menteri Keungan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, diungkapkan isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk keluar negeri.
Kebijakan mengenai pencekalan dirinya untuk keluar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Berikut 3 fakta terkait gugatan bambang Trihatmodjo ke Menkeu.
1. Ada Utang ke Pemerintah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Bambang Trihatmodjo memiliki utang negara saat dirinya menjabat menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.