Find Us On Social Media :

Cekal Bambang Trihatmodjo Bepergian Keluar Negeri karena Punya Utang Negara Sejak Tahun 1997, Sri Mulyani Siap Hadapi Gugatan Anak Soeharto!

By Andriana Oky, Sabtu, 19 September 2020 | 14:20 WIB

Menkeu Sri Mulyani

2. Kemenkeu Bakal Hadapi Gugatan

Yustinus mengatakan, pihaknya akan mematuhi panggilan dari PTUN serta mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kami juga patuh pada ketentuan yag berlaku. Pencegahan dilakukan sesuai aturan dan akan dicabut sesuai aturan," ujar dia.

Yustinus menilai gugatan tersebut merupakan hak Bambang Trihatmodjo sebagai warga negara yang harus dihormati.

''Gugatan tersebut tentu saja hak Pak BT sebagai warganegara yang harus dihormati," ujar Yustinus.

Baca Juga: Nikah 3 Bulan Cerai, Insank Nasruddin Ungkap Misteri Perceraian dengan Kalina Octaranny, Singgung Soal Keributan Besar?

3. Isi Gugatan ke Menkeu

Melansir website PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020) lalu. Rencananya agenda pemeriksaan persiapan akan dilakukan pada Rabu 23 September 2020.

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Baca Juga: Kebenaran Hubungannya Dengan Lesty Kejora Terus-terusan Dikorek, Rizky Billar Langsung Semprot Sosok Ini: Penonton Udah Bosen, Itu Mulu!

Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan dengan membayar biaya perkara.

GridPop.ID (*)