2. Kemenkeu Bakal Hadapi Gugatan
Yustinus mengatakan, pihaknya akan mematuhi panggilan dari PTUN serta mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kami juga patuh pada ketentuan yag berlaku. Pencegahan dilakukan sesuai aturan dan akan dicabut sesuai aturan," ujar dia.
Yustinus menilai gugatan tersebut merupakan hak Bambang Trihatmodjo sebagai warga negara yang harus dihormati.
''Gugatan tersebut tentu saja hak Pak BT sebagai warganegara yang harus dihormati," ujar Yustinus.
3. Isi Gugatan ke Menkeu
Melansir website PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020) lalu. Rencananya agenda pemeriksaan persiapan akan dilakukan pada Rabu 23 September 2020.
Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan dengan membayar biaya perkara.
GridPop.ID (*)