Find Us On Social Media :

Kembali Jalani Sidang Lanjutan Usai 2 Kali Kena Skors, Jerinx Singgung Soal Kacung WHO Hingga Pertanyakan Salahnya ke Majelis Hakim: Apa Saya Berpotensi Membubarkan IDI?

By Arif B,None, Selasa, 22 September 2020 | 17:50 WIB

Jerinx bersama Nora Alexandra

Setelah dibacakan secara singkat, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan tak secara utuh.

Jerinx juga menyebut soal pernyataannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacun WHO.

"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Sambut Kedatangan Olla Ramlan di Istana Andara Sambil Kenakan Daster Seharga Rp 800 Ribu, Netizen Dibuat Salah Fokus dengan Penampilan Nagita Slavina: Pake Apa Aja Selalu Cantik!

"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.

Mendengat ucapan Jerinx, Majelis Hakim menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.

"Saudara terdakwa anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.

Baca Juga: Mahasiswi Makassar Dirudapaksa Banyak Lelaki Saat Mabuk, Salah Satu Pelaku Ngaku Teringat Wajah Istri yang Hamil Besar Ketika Lakukan Aksi Bejatnya

Jerinx pun akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.

Sidang Jerinx berlangsung selama satu jam melalui dengan cara virtual.