Find Us On Social Media :

Kembali Jalani Sidang Lanjutan Usai 2 Kali Kena Skors, Jerinx Singgung Soal Kacung WHO Hingga Pertanyakan Salahnya ke Majelis Hakim: Apa Saya Berpotensi Membubarkan IDI?

By Arif B,None, Selasa, 22 September 2020 | 17:50 WIB

Jerinx bersama Nora Alexandra

GridPop.ID - Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik.

Sidang lanjutan yang digelar secara daring ini kembali digelar setelah 2 kali kena skors pimpinan majelis hakim.

Pada sidang kali ini, Jerinx sempat menyinggung soal kacung WHO hingga mempertanyakan kesalahannya.

Baca Juga: Sungguh Disayangkan, Demi Dapatkan Predikat Zona Hijau, Daerah ini Sengaja Kurangi Jumlah Tes Covid-19

Jerinx SID kembali menjalankan sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya.

Dalam sidang tersebut, Jerinx mempertanyakan apa salahnya ke ketua majelis hakim.

Hal tersebut bermula saat Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaan Jerinx namun diminta oleh majelis hakim dibacakan secara singkat.

Baca Juga: Punya Aset Kekayaan Senilai Rp 10 Miliar, Segini Uang Belanja Jessica Iskandar dalam Seminggu, Terlalu Sedikit?

Setelah dibacakan secara singkat, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan tak secara utuh.

Jerinx juga menyebut soal pernyataannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacun WHO.

"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Sambut Kedatangan Olla Ramlan di Istana Andara Sambil Kenakan Daster Seharga Rp 800 Ribu, Netizen Dibuat Salah Fokus dengan Penampilan Nagita Slavina: Pake Apa Aja Selalu Cantik!

"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.

Mendengat ucapan Jerinx, Majelis Hakim menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.

"Saudara terdakwa anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.

Baca Juga: Mahasiswi Makassar Dirudapaksa Banyak Lelaki Saat Mabuk, Salah Satu Pelaku Ngaku Teringat Wajah Istri yang Hamil Besar Ketika Lakukan Aksi Bejatnya

Jerinx pun akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.

Sidang Jerinx berlangsung selama satu jam melalui dengan cara virtual.

Sebelumnya sidang dua kali diskors karena kuasa hukum Jerinx telat tiba di Polda Bali, tempat Jerinx melakukan telekonfrensi call.

Sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Jerinx SID.

Sempat Diskors

Baca Juga: Kecantikan Ibunya Sering Membuat Kaum Adam Salah Fokus, Eva Celia Ceritakan Ekspresi Teman-temannya Saat Bertemu Sophia Latjuba untuk Pertama Kali

Namun pada sidang kali ini, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi sempat menskor sidang dua kali.

Pertama, saat Jerinx dihadirkan di persidangan, ia tidak didampingi tim penasihat hukumnya.

Hakim ketua pun menanyakan alasan kenapa tim penasihat hukumnya belum hadir.

Baca Juga: Kesal Tak Diundang ke Nikahan Dory Harsa, Yan Vellia Bongkar Tabiat Suami Nella Kharisma ke Publik: Dory Dikeluarkan Mas Didi Kempot

Juga hakim meminta Jerinx untuk segera menghubungi tim penasihat hukumnya.

"Terdakwa silakan menghubungi penasihat hukumnya. Apa alasan, kenapa tidak hadir. Sidang saya skor selama 15 menit," ucap Hakim Adnya Dewi.

Setelah 15 menit, hakim pun kembali membuka sidang atau mencabut skor, dan meminta tim jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali Jerinx di persidangan.

Kemudian terjadi gangguan teknis, hakim tidak begitu jelas mendengar suara dari Jerinx.

Pula tampak pada layar monitor, Jerinx tengah menelpon, dan sesaat kemudian layar monitor sempat mati.

Majelis hakim pun kembali menskor sidang.

Baca Juga: Warisi Wajah Bule Nan Cantik Jelita, Ternyata Keluarga Luna Maya Datang Dari Kalangan Tak Sembarangan, Potret Sang Kakek Di Masa Muda yang Gagah dan Ganteng Jadi Sorotan

"Terdakwa fokus dulu ya terhadap sidang. Sidang kami skor selama lima menit," tegas Hakim Adnya Dewi.

Lima menit kemudian sidang kembali dibuka dan Jerinx kembali dihadirkan di persidangan dan telah didampingi tim penasihat hukumnya.

"Skor kami cabut. Sidang kembali dibuka," ucap Hakim Adnya Dewi.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Jerinx SID: Salah Saya Apa Sih?"