Find Us On Social Media :

Akhirnya Terungkap, Ternyata Begini Cara Vanessa Angel Bisa Tebus Xanax di Surabaya Meski Pakai Resep Jakarta, Apoteker: Kalau Mbak Butuh Banget Saya Kasih tapi Minta Foto

By Arif B,None, Selasa, 6 Oktober 2020 | 13:40 WIB

Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.

"Saya membawa resepnya memang yang dijadikan barang bukti tersebut. Resep xanax yang dari RS Puri Cinere itu yang mulia," ujarnya.

"Jadi menunjukkan resep tersebut ke pegawai apotiknya, terus dia bilang ‘oh mba ini resep Jakarta ya, kalau resep Jakarta gak bisa ditebus di Surabaya' gitu katanya," terangnya.

Baca Juga: Pergi Pagi Pulang Malam untuk Belajar, Begini Kisah WNI yang Mengenyam Pendidikan di Taiwan, Makin Tinggi Jenjangnya Makin Berat dan Bertambah Jam Porsi Belajar

Vanessa sempat kebingungan karena pada malam itu, tepatnya 15 Januari 2019 setelah ia menjalani BAP di Surabaya karena kasus prostitusi online.

Vanessa mengalami kesulitan tidur dan butuh obat tersebut agar bisa beristirahat malam itu.

"Terus (Vanessa bilang) 'terus saya harus tebus di mana lagi ya? Saya butuh banget obat itu' karena saya nggak bisa tidur, asam lambung kena," tutur Vanessa.

Baca Juga: DKI Jakarta Darurat Kasus Covid-19, Anies Baswedan Justru Ramai Dikabarkan Dirawat di Rumah Sakit Royal Sunter, Ada Apa?