Find Us On Social Media :

3 Tahun Kerja dari Gubuk, 10 Orang Pembobol Rekening Bank Sukses Gondol Uang Nasabah Senilai Rp 21 Miliar Hingga Sanggup Bangun Rumah dengan Kolam Renang!

By Arif B,None, Selasa, 6 Oktober 2020 | 14:20 WIB

Gambar ilustrasi. Mesin ATM

Kronologi kasus

Argo membeberkan, kasus tersebut bermula dari laporan para korban ke Bareskrim pada Juni 2020.

"Dari masyarakat maupun perbankan dan transportasi online mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

Setelah menerima laporan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Begini Jeritan Hati Bibi Ardiansyah di Tengah Peliknya Kasus Vanessa Angel yang Tak Kunjung Usai, Bisnis Hancur dan Sang Ayah Terjangkit Covid-19

"Pelaku berjumlah 10 orang. Subuh-subuh sekitar jam 04.00 WIB, para pelaku ini diambil dan tidak melakukan perlawanan," tutur Argo.

Modus operandi

Menurut keterangan polisi, para pelaku membobol atau mengambil alih rekening korban menggunakan kode OTP.

Para tersangka menipu korban untuk mendapatkan kode rahasia tersebut.

Baca Juga: Dituding Ekploitasi Anak Sendiri Demi Konten dan Iklan, Nagita Slavina Menangis Sesenggukan Jawab Omongan Miring Netizen Tentang Perlakuannya sebagai Orang Tua: Kita Nggak Akan Pernah Mau Dia Susah

"Dia (para tersangka) menelepon ke nasabah bank, minta password-nya dengan alasan sedang perbaikan data identitas, perbaikan sistem, dan sebagainya," ucap Argo.

Menurut dia, seseorang dapat tidak menyadari dirinya sedang ditipu sehingga memberikan kode OTP kepada pelaku.

Padahal, setelah menguasai akun korban, para tersangka mentransfer uang korban ke rekening penampungan.