Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020) dikutip dari Serambi Indonesia.
"Bocah yang pertama disekap, diikat tangan serta dilakban mulutnya oleh tersangka TR ke dalam kolong raknya itulah yang hingga saat ini masih kami telusuri," kata AKP Ryan, didampingi Kanit PPA Polresta, Ipda Puti Rahmadiani STrK.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Kepribadian Orang Lewat Bentuk Jari Kaki, Sifat Asli Bakal Terbongkar!
Selanjutnya, kata AKP Ryan, begitu kedua korban melihat ada anak perempuan lainnya seusia mereka sudah diikat tangan dan dilakban mulutnya, secara tiba-tiba tersangka juga langsung melakban mulut dan mengikat tangan Mawar dan Kamboja.
Sambil mengancam, tersangka memperlihatkan sebilah parang pada kedua korban kalau sampai lari.
Karena takut dengan ancaman tersangka, kedua bocah malang ini pun tak dapat berbuat banyak saat tersangka mengikat dan melakban tangan kedua bocah perempuan.
Lalu tersangka RS (34) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dan RR (20), warga desa yang sama dengan pelaku TR yang melintas saat itu di depan rak dagangan pisang goreng TR langsung berhenti saat dipanggil oleh pelaku.