Find Us On Social Media :

Ancam Tindak Tegas Demonstran yang Merusak dan Buat Anarkis Saat Unjuk Rasa, Luhut Binsar Pandjaitan: Silahkan Ajukan Judicia Review ke MK, Itu Kan Jalur yang Benar

By None, Jumat, 9 Oktober 2020 | 14:00 WIB

(Ilustrasi) Demo penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kota Malang, Kamis (08/10/2020) berakhir ricuh. Massa melempari gedung dewan dengan petasan, batu, dan merusak motor, kaca, serta beberapa properti

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.

"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (6/10).

Baca Juga: Pantas Bisa Raih Hati Anang-Ashanty Padahal Baru Pertama Bertemu, Sosok Gadis Bali Gebetan Baru Azriel Hermansyah Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Dia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal itu terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judulJamin Tidak Akan Mencegah Orang yang Tak Setuju dengan UU Cipta Kerja, Luhut Pandjaitan Ancam Mereka yang Merusak dan Membuat Anarki: Negara Akan Bertindak, Itu Pasti!