Find Us On Social Media :

Ancam Tindak Tegas Demonstran yang Merusak dan Buat Anarkis Saat Unjuk Rasa, Luhut Binsar Pandjaitan: Silahkan Ajukan Judicia Review ke MK, Itu Kan Jalur yang Benar

By None, Jumat, 9 Oktober 2020 | 14:00 WIB

(Ilustrasi) Demo penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kota Malang, Kamis (08/10/2020) berakhir ricuh. Massa melempari gedung dewan dengan petasan, batu, dan merusak motor, kaca, serta beberapa properti

GridPop.ID - Pembahasan terkait Undang-undang Cipta Kerja kini tengah memanas di masyarakat.

Berbagai lapisan masyarakat yang tergabung dari para buruh hingga akademisi pun sudah mulai turun ke jalan.

Bahkan di media sosial pun ramai membahas pro dan kontra terkait Undang-undang tersebut.

Baca Juga: Sudah Kaya Raya Sejak Orok, Raline Shah Akui Pernah Dibully hingga Akui Tak Nyaman dengan Didikan Sang Ayah: Semua Hal Buruk Terjadi Karena Kelembutannya

Hal itu terjadi lantaran banyak pihak yang tak setuju dengan beberapa pasal yang tercantum dalam pasal tersebut.

Bahkan berbagai elemen masyarakat kini sedang melakukan domnstrasi sebagai perwujudan penolakan mereka.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pihak-pihak yang tak sepakat dengan adanya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mengambil jalur hukum uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Selalu Tampil Ceria Meski Hidup Sebatang Kara Terpisah dari Anak Semata Wayangnya, Desy Ratnasari Ngaku Sering Menangis Sebelum Tidur Karena Alasan yang Tak Disangka-sangka

"Silakan (ajukan judicial review), itu kita anjurkan. Itu yang betul," kata Luhut dalam tayangan virtual Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (7/10/2020).

"Pergi saja ke Mahkamah Konstitusi, itu kan jalur yang benar. Masukkan saja judicial review, itu kan boleh," kata Luhut menambahkan.

Baca Juga: Dikira Hidup Enak Sejak Lahir, Shandy Aulia Ceritakan Perjuangan Pelik Ibunya Jualan Bakso Demi Hidupi Anak-anaknya Sendirian: Mama Benar-benar Kerja Keras!

Menurut Luhut, mengajukan uji materi UU Cipta Kerja menunjukkan seorang negarawan dibandingkan menggerakkan massa.

Kata Luhut, pemerintah tidak akan mencegah orang-orang yang kontra terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi.

Karena hal ini lebih baik, ketimbang harus menggerakkan massa serta bertindak anarki.

"Kami juga tidak melarang hak konstitusional. Tetapi, kalau kamu merusak, membuat anarki, negara akan bertindak. Itu pasti," tegasnya.

Baca Juga: 10 Tahun Lalu Terima Pinangan Ardi Bakrie Saat Masih Berusia 20-an, Nia Ramadhani Bersyukur Menikah Muda dengan Ardi Bakrie yang Selamatkan Dirinya dari Hal Ini

Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Pengesahan ini pun memicu perdebatan di publik, khususnya kalangan pekerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.

"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (6/10).

Baca Juga: Pantas Bisa Raih Hati Anang-Ashanty Padahal Baru Pertama Bertemu, Sosok Gadis Bali Gebetan Baru Azriel Hermansyah Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Dia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal itu terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judulJamin Tidak Akan Mencegah Orang yang Tak Setuju dengan UU Cipta Kerja, Luhut Pandjaitan Ancam Mereka yang Merusak dan Membuat Anarki: Negara Akan Bertindak, Itu Pasti!