Find Us On Social Media :

Cuma 7 Persen Perusahaan yang Bayar Pesangon 32 Kali Gaji Jadi Alasan Pemerintah Pertimbangkan UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah: Terlalu Tinggi!

By Arif B,None, Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

 
GridPop.ID - Disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari kalangan buruh.
 
Mereka menganggap beberapa pasal di UU Cipta Kerja dapat menghilangkan haknya sebagai buruh.
 
Misalnya saja soal pesangon yang awalnya 32 kali gaji 'dipangkas' menjadi 25 kali gaji saja.
 
Baca Juga: Tak Hanya Warisi Wajah Tampan Sang Ayah, Anak Ariel Noah Ternyata Juga Pandai Bernyanyi, Suara Merdunya Curi Perhatian

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan, hanya 7 persen perusahaan saja yang mampu mengikuti ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Ida, selama ini perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja/buruh sebanyak 32 kali gaji.

Kenyataannya, tidak semua perusahaan menyanggupi hal tersebut.

 Baca Juga: Sudah Dapat Lampu Hijau Keluarga, Rizky Billar Akui Sedang Jalani Penjajakan dengan Lesty Kejora hingga Beri Jawaban Mengejutkan Saat Ditanya Status Hubungan

"Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketentuan pesangon memang sangat bagus 32 kali. Pada prakteknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang pesangon," katanya dalam tayangan virtual, Rabu (14/10/2020).

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyebut, sebanyak 27 persen perusahaan telah membayar pesangon, namun tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Artinya, tidak sesuai kesepakatan membayar pesangon sebanyak 32 kali.

Baca Juga: Dikunjungi Keluarga Calon Besan, Sifat Asli Ashanty Langsung Keluar Saat Salah Satu Anak Gen Halilintar Enggan Makan Sajian Dapur Asix

"Praktiknya di lapangan (pembayaran pesangon tak sesuai UU Ketenagakerjaan) seharusnya tidak boleh. Kenapa? Karena ternyata perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya karena dianggap terlalu tinggi," ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah pun mengubah ketentuan pesangon di Omnibus Law UU Cipta Kerja yang semula 32 kali, menjadi 25 kali gaji.

Dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dikunjungi Keluarga Calon Besan, Sifat Asli Ashanty Langsung Keluar Saat Salah Satu Anak Gen Halilintar Enggan Makan Sajian Dapur Asix

"Pemerintah kan enggak ingin seperti itu. Pemerintah ingin memastikan bahwa pesangon itu betul-betul menjadi hak dan dapat diterima pekerja atau buruh diturunkan dengan ada kepastian terimanya," ujarnya.

Sebagai informasi, ketentuan pesangon yang diatur dalan UU Cipta Kerja Pasal 156 sebanyak 812 halaman telah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

Pasal 156

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Sahabat Ayu Ting Ting Blak-blakan Ungkap Bukti Tajirnya Calon Suami Sang Biduan: Duit Lo Gak Bakal Habis Yu

Sementara Pasal 156 ayat (3) UU Cipta Kerja selain mendapatkan pesangon upah sesuai masa kerja, juga diberikan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
  4. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Baca Juga: Rela Tinggalkan Segalanya Demi Nikahi Komisaris Utama Pertamina, Begini Potret Rumah Puput Nastiti Devi yang Jauh dari Kesan Sederhana, Bernuansa Coklat Klasik dan Asri

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Menaker: Hanya 7 Persen Perusahaan yang Mampu Bayar Pesangon 32 Kali Gaji