GridPop.ID - Permasalahan hukum antara Lia Ladysta dan Syahrini hingga kini belum juga sampai di titik akhir.
Proses penyelidikan terkait ucapan Lia Ladysta yang dituding sebagai fitnah hingga kini masih bergulir.
Namun dibalik ketegangan tersebut, mencuat kabar bahwa keluarga Lia Ladysta mulai merasa takut dengan kasus hukum yang menjerat sang biduan.
Proses hukum dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Lia Ladysta masih berlanjut.
Diketahui, Syahrini telah melaporkan Lia Ladysta ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu berkaitan dengan ucapan Lia yang menyebut bahwa Syahrini sempat memiliki hubungan dengan seseorang bernama Pak Haji Banjarmasin.
Namun kini, Lia Ladysta tiba-tiba berharap agar kasus yang tengah menjeratnya itu tak sampai ke persidangan.
Lia mengaku kasusnya dengan Syahrini bisa cepat selesai dan jika bisa tidak sampai ke tahap persidangan.
"Kami yakin dengan kami proaktif, kami lebih terbuka, perkara ini pasti selesai."
"Lia Ladysta sendiri juga tidak menginginkan sampai ke persidangan," kata kuasa hukum Lia, Leo Situmorang dalam YouTube KH Infotainment, Jumat (16/10/2020).
Meski begitu, Lia sendiri mengaku belum pernah membangun komunikasi ke Syahrini.
Pedangdut kelahiran 1984 ini beralasan, ia sudah memiliki kuasa hukum yang menangani kasusnya.
Kendati demikian, Lia tak menutup kemungkinan meminta maaf langsung kepada Syahrini.
"Kan semuanya sudah Lia serahkan pada lawyer," kata Lia Ladysta.
"Cuma ya keluarga aja sih yang takut. Semuanya di kampung. 'Itu gimana ndok?', orang tuaku sudah enggak ada sih, cuma ya saudara aja," lanjutnya.
Diketahui, Syahrini melaporkan Lia ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019.
Lia dilaporkan karena menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan pengusaha tambang asal Banjarmasin.
Mantan personel Trio Macan itu melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judulDulu Asal Ceplos Umbar Gosip Syahrini dengan Pak Haji Kalimantan, Lia Ladysta Kini Jiper Usai Jadi Tersangka, Takut Sampai ke Persidangan?