"Kedua tersangka kini ditahan selama tiga hari mulai 19 hingga 21 Oktober untuk membantu penyidikan," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Sentul.
Investigasi awal polisi menemukan bahwa salon kecantikan memang terdaftar secara resmi.
Namun mereka tidak memiliki sertifikat untuk melakukan prosedur sedot lemak.
Lebih lanjut, meski tahu pihak salon tidak memiliki surat keterangan untuk melakukan sedot lemak, Coco Siew setuju untuk melanjutkan prosedur tersebut, kata Saiful Azly.
Setelah disuntik di lengannya, korban mulai kesulitan bernapas dan kehilangan kesadaran.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Kanselir Tuanku Mukhriz (HCTM) di mana dia dinyatakan meninggal.
Menyusul berita tentang kejadian ini, Perkumpulan Bedah Plastik dan Rekonstruksi Malaysia (MSPRS) mengeluarkan pernyataan.
MSPRS mengingatkan publik untuk mewaspadai salon kecantikan yang mempromosikan prosedur estetika medis / bedah melalui media cetak, elektronik, dan media sosial.