Find Us On Social Media :

Kabar Baik Kembali Berhembus Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Jawa Tengah dan DIY Naikkan UMP di Tahun 2021, Begini Rinciannya!

By None, Minggu, 1 November 2020 | 15:00 WIB

gambar ilustrasi, transferan fiktif

GridPop.ID - Kabar baik kembali berembus di tengah pandemi corona.

Beberapa kota di Tanah Air memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi pada tahun 2021 mendatang.

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) sebesar 3,54 persen.

Sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah juga menaikkan UMP sebesar 3,27 persen.

Baca Juga: Jadi Bos MNC Group Kekayaannya Tembus Rp 15 Triliun, Hary Tanoesoedibjo Pernah Lakukah Hal Tak Terduga Demi Sang Istri Sampai Buat Liliana Tanoesoedibjo Ketakutan

Keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang tak menaikkan Upah Minimum di tahun 2021.

Disepakati Dewan Pengupahan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan dasar kenaikan UMP ialah Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020.

"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).

Menurutnya, besaran UMP sudah dibahas dalam forum Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Menikah, Nikita Willy Dibuat Terkejut dengan Kebiasaan Indra Priawan di Kamar Mandi: Pasti Aku Ngintip

Berdasarkan rekomendasi ahli yang menggunakan data BPS, UMP naik 3,33 persen.

Namun pihak buruh meminta kenaikan UMP bisa mencapai 4 persen.

“Kajian kenaikan menggunakan data dari BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Berdasarkan rekomendasi Gubernur DIY menetapkan UMP DIY, sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” katanya.

Dasar perhitungan Ganjar Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan UMP Jateng di 2020 yang senilai Rp 1.742.015 naik 3,27 persen menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.

Baca Juga: Disebut Kurang Cerdas hingga Suka Kebawa Nafsu Semata oleh Rizky Billar, Lesty Kejora Tak Terima hingga Lakukan Hal Ini, Ngamuk?

Ganjar berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ada dua dasar yang membuatnya menaikkan UMP di tengah pandemi.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Baca Juga: Tak Heran Raline Shah Kerap Nongkrong Bareng Pesohor Dunia Sekelas Seungri BIGBANG Sampai Will Smith, Ternyata Sang Ayah Bukan Orang Sembarangan dan Duduki Jabatan Tak Main-main

Angka tersebut diperoleh berdasarkan data BPS yang menunjukkn pertumbuhan ekonomi 1,85 persen, serta angka inflasi year to date hingga September 2020 yang tercatat sebesar 1,42 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan," ujar dia.

(Penulis: Riska Farasonalia, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta)

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Foto Prewedding Bareng Bella Aprilia Bikin Gempar, Ivan Gunawan: Mau Bener Mau Enggak, Pokoknya 2021 Pengin Punya Jodoh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Jateng, UMP DIY Juga Naik, Ini Penjelasannya'