Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Dinonaktifkan, Beberapa Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang Mulai Hari Ini, Begini Cara Mudahnya

By None, Minggu, 1 November 2020 | 20:00 WIB

(Ilustrasi) BPJS Kesehatan

Cara cek yang harus registrasi ulangPeserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui:

- Aplikasi Mobile JKN- Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400

Baca Juga: Blak-blakan, El Rumi Beberkan Permohonan Ahmad Dhani Saat Perdana Ketemu Irwan Mussry, Maia Estianty Tak Tinggal Diam Langsung Bereaksi Lakukan Ini- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit- Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.Cara registrasi ulangAdapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

Baca Juga: Kabar Baik Kembali Berhembus Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Jawa Tengah dan DIY Naikkan UMP di Tahun 2021, Begini Rinciannya!- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu- Petugas BPJS SATU! di RS- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400