Cara cek yang harus registrasi ulangPeserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui:
- Aplikasi Mobile JKN- Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
Baca Juga: Blak-blakan, El Rumi Beberkan Permohonan Ahmad Dhani Saat Perdana Ketemu Irwan Mussry, Maia Estianty Tak Tinggal Diam Langsung Bereaksi Lakukan Ini- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit- Aplikasi JAGA KPK
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.Cara registrasi ulangAdapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:
Baca Juga: Kabar Baik Kembali Berhembus Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Jawa Tengah dan DIY Naikkan UMP di Tahun 2021, Begini Rinciannya!- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu- Petugas BPJS SATU! di RS- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400