Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Dinonaktifkan, Beberapa Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang Mulai Hari Ini, Begini Cara Mudahnya

By None, Minggu, 1 November 2020 | 20:00 WIB

(Ilustrasi) BPJS Kesehatan

GridPop.ID - Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemerintah Indonesia bertanggung jawab dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.Ada yang perlu dicatat mulai hari ini, Minggu (1/11/2020), bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan registrasi ulang.Jika tidak melakukan registrasi ulang, dikhawatirkan kartunya akan dinonaktifkan sementara.

Baca Juga: Harap Bersabar, Ini Alasan Kenapa Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Lama Cairnya, Salah Satunya Ada Pekerja yang Setor Nomor BPJS Dua Kali Lipat atau Tidak Aktif!Diberitakan dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK."Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga: Kabar Gembira di Akhir Bulan Bagi Para Karyawan Swasta, Sempat Ditunda, Berikut Jadwal Resmi Pencairan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta BPJS KetenagakerjaanApabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal.

Cara cek yang harus registrasi ulangPeserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui:

- Aplikasi Mobile JKN- Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400

Baca Juga: Blak-blakan, El Rumi Beberkan Permohonan Ahmad Dhani Saat Perdana Ketemu Irwan Mussry, Maia Estianty Tak Tinggal Diam Langsung Bereaksi Lakukan Ini- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit- Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.Cara registrasi ulangAdapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

Baca Juga: Kabar Baik Kembali Berhembus Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Jawa Tengah dan DIY Naikkan UMP di Tahun 2021, Begini Rinciannya!- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu- Petugas BPJS SATU! di RS- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS)."Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.Registrasi ulang sebagian peserta ini merupakan progam dari BPJS Kesehatan, yakni Program Registrasi Ulang (GILANG).

Baca Juga: Tak Tahan Kesepian Ditinggal Kerja Suami, Wanita Ini Main Serong dengan 300 Pria hingga Raup Keuntungan Senilai Rp 800 Juta dari SelingkuhannyaProgram ini diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Baca Juga: Masih Hangat-hangat Pengantin Baru, Paranormal Kejawen Sudah Wanti-wanti Pernikahan Kedua Taqy Malik Bakal Banyak Kerikil: Ada Kemungkinan BubarSelain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.GridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang"