Find Us On Social Media :

Dianggap Langgar Kesepakatan Perjanjian Kerjasama, Baim Wong Dituntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar hingga Ungkap Fakta Ini: Kejanggalan Terungkap

By None, Kamis, 5 November 2020 | 19:00 WIB

Baim Wong Paula Verhoeve Kiano Tiger

Baim Wong menuturkan, proses kasusnya menjadi alot hingga diputuskan berdamai saat mediasi di Oktober 2019.

Baca Juga: Dipepet Ibnu Jamil, Ririn Ekawati Dapat Lampu Hijau dari Anak-anaknya: Jika Mama Bahagia, Aku Juga Pasti Bahagia...

Namun dibalik kesepakatan damai itu, Astrid diam-diam bertemu dengan pengacara Baim dan meminta kembali sejumlah uang.

Menurut suami Paula Verhoeven, jika dia ada di posisi Astrid dan memang benar dirugikan seperti yang dibilang Astrid, tentu tidak akan melakukan tawar menawar.

Di sisi lain, Baim sebagai orang yang merasa tidak bersalah enggan membayar uang sepeser pun. Karena dengan membayar, artinya Baim mengakui kalau dia salah.

Padahal Baim merasa tidak bersalah dalam hal ini.

Kuasa hukum Baim, Gloria Tamba, juga heran dengan permintaan Astrid lantaran sudah ada kata damai sebelumnya.

"Banyak sesuatu saya kaget pas di mediasi, keputusannya damai saat itu. Terus dipanggil Bung Glori dan Pak Hotma, akhirnya berseteru lagi dan membahas perdamaian lagi," papar Baim Wong.

Gloria Tamba menuturkan, pihak Baim Wong sempat membuat surat perjanjian damai tanpa syarat, namun Astrid tak mau.

Baca Juga: Anggap Tingkah Ade Londok Sebuah Penghinaan, Komedian Senior Malih Beri Sentilan Pedas: Belajar Ngelawak Dulu Kalo Dah Pinter Baru Jadi Pelawak

Hingga kemudian proses kasus itu kembali dilanjutkan.

"Jadi lanjut ke beberapa sidang terus akhirnya keluarlah sekarang hasilnya. Prosesnya sudah hampir satu tahun," kata Gloria Tamba.