Find Us On Social Media :

Dikenal Garang, Jerinx SID Minta Doa hingga Lakukan Ini Saat Sang Ibunda Hadiri Sidang Kasus IDI Kacung WHO

By None, Rabu, 11 November 2020 | 09:40 WIB

I Gede Ary Astina alias Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx jelang sidang di kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Melihat Jerinx emosi, sang istri, Nora Alexandra yang selalu setia menemaninya berusaha menenangkan.Kembali dengan nada tinggi Jerinx menantang pihak yang ingin memenjarakannya."Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang benar-benar pengin memenjarakan saya. IDI pusat, IDI Bali tidak ingin (memenjarakan). Siapa sebenarnya yang mesen. Datang kalian ke sidang," tantangnya."Indonesia ini terlalu sering bersembunyi dibalik kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kata-kata. Tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Ada koruptor yang tidak sopan. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Liatin mukamu datang ke sidang nanti," lanjut Jerinx.

Baca Juga: Heboh Kasus Video Syur Diduga Mirip Gisella Anastasia, Polisi Selidiki 5 Akun Medsos yang Sebarkan Video tersebut, Benarkah Ini Pelakunya?Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).Jerinx dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.Dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Baca Juga: Berpengalaman Tangani Kasus Cut Tari bersama Ariel NOAH, Hotman Paris Ingatkan dan Beri Wanti-wanti Ini Pada Gisella Anastasia: Saya Ingatkan