Find Us On Social Media :

Dikenal Garang, Jerinx SID Minta Doa hingga Lakukan Ini Saat Sang Ibunda Hadiri Sidang Kasus IDI Kacung WHO

By None, Rabu, 11 November 2020 | 09:40 WIB

I Gede Ary Astina alias Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx jelang sidang di kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).

GridPop.ID - Jerinx SID dikenal sebagai sosok yang selalu berani dalam mengeluarkan pendapatnya.Namun, di balik sifat garang dan ceplas-ceplosnya Jerinx SID sangat menghormati sang ibu.Hal tersebut terlihat saat ibundanya ikut hadir di persidangan yang menjerat suami Nora Alexandra itu.

Baca Juga: 10 Tahun Nikmati Hidup Mewah Usai Dinikahi Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Ngaku Tak Pernah Tahu Penghasilan Sang Suami yang Dijuluki Konglomerat Tajir MelintirI Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali dijadwalkan mengikuti sidang kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).Jelang sidang, Jerinx sempat diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga sang bunda.Usai diperciki tirta, Jerinx pun memohon doa restu dengan mencium kaki ibundanya.Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) itu pun menyatakan senang dengan kehadiran ibundanya.

Baca Juga: Hanya Digunakan Sekali Saat di Atas Panggung, Syahrini Tampil Mewah Pakai Face Shield Bertabur Kristal Senilai Jutaan Rupiah

"Senang sekali. Saya anak tunggal, punya ibu cuma satu ya senang sekali. Dukungan yang sangat bagus untuk hari ini. Semoga diberikan jalan," ucapnya.Dalam perkara dugaan ujaran kebencian ini, Jerinx akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).Nota pembelaan diajukan, setelah pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca Juga: Aksi Manjanya Disuapi oleh Sarwendah Disaksikan Jutaan Pasang Mata, Betrand Peto Minta Maaf: Maaf ya Kalau Bosan

Sekilas Persidangan Sebelumnya

I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jerinx dituntut tiga tahun penjara terkait perkara dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.Ditemui usai sidang, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu meluapkan emosi terhadap pihak yang diduga sengaja ingin memenjarakannya."Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak PB IDI Pusat, pihak ID Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap jerinx dengan nada tinggi.

Baca Juga: Bak Artis Papan Atas, Begini Potret Yulistra Ivo Istri Mantan Suami Ussy Sulistiawati yang Kini Jadi Gubernur Kalteng, Cantik dan Modis

Melihat Jerinx emosi, sang istri, Nora Alexandra yang selalu setia menemaninya berusaha menenangkan.Kembali dengan nada tinggi Jerinx menantang pihak yang ingin memenjarakannya."Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang benar-benar pengin memenjarakan saya. IDI pusat, IDI Bali tidak ingin (memenjarakan). Siapa sebenarnya yang mesen. Datang kalian ke sidang," tantangnya."Indonesia ini terlalu sering bersembunyi dibalik kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kata-kata. Tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Ada koruptor yang tidak sopan. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Liatin mukamu datang ke sidang nanti," lanjut Jerinx.

Baca Juga: Heboh Kasus Video Syur Diduga Mirip Gisella Anastasia, Polisi Selidiki 5 Akun Medsos yang Sebarkan Video tersebut, Benarkah Ini Pelakunya?Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).Jerinx dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.Dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Baca Juga: Berpengalaman Tangani Kasus Cut Tari bersama Ariel NOAH, Hotman Paris Ingatkan dan Beri Wanti-wanti Ini Pada Gisella Anastasia: Saya Ingatkan

Namun sebelum pada pokok tuntutan pidana, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan.Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

Baca Juga: Ibunya Anggap Lesty Kejora Menantu Idaman, Rizky Billar Mendadak Salah Tingkah Hingga Kompak Lakukan Hal Ini Bareng sang BiduanSedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan."Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu.Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis."Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan."Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi.

Baca Juga: Selama Ini Bungkam, Jamil Akhirnya Blak-blakan Ngaku Lamar Ririn Ekawati hingga Bongkar Fakta Mengejutkan: Aku NekatGridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sang Bunda Hadir di Sidang Kasus Kacung WHO, Jerinx Cium Kaki dan Dapat Percikan Air Suci