Find Us On Social Media :

Kabar Baik di Tengah Pandemi, Pemerintah Akan Perpanjang BLT UMKM Rp 2,4 Juta Hingga Tahun 2021, Lengkapi Syarat-syaratnya Berikut Ini Sebelum Mengajukan!

By Arif B,None, Jumat, 13 November 2020 | 18:00 WIB

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat wawancara khusus bersama tim Tribunnews di Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibikinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten.

Baca Juga: Ungkap Nasib Mengejutkan Gisella Anastasia Usai Heboh Video Syur, Sosok Ini Bongkar Motif Pelaku Nekat Sebarkan Ke Media Sosial

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan Diperpanjang Tahun Depan, Simak Lagi Syarat dan Cara Mendapatkannya