Find Us On Social Media :

Kabar Baik di Tengah Pandemi, Pemerintah Akan Perpanjang BLT UMKM Rp 2,4 Juta Hingga Tahun 2021, Lengkapi Syarat-syaratnya Berikut Ini Sebelum Mengajukan!

By Arif B,None, Jumat, 13 November 2020 | 18:00 WIB

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat wawancara khusus bersama tim Tribunnews di Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

GridPop.ID - Menanggapi masih banyaknya jumlah peminat, pemerintah akan memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta.

Rencananya program ini akan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal kuartal I-2021.

Kabar baik ini sendiri telah dikonformasi oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Baca Juga: Beda Nasib, Okie Agustina Telan Pil Pahit Gaji Suami Dipotong, Pasha Ungu Pamer Kebahagiaan Tunjukkan 3 Mobil Mewah Berjejer Sampai Tak Muat di Garasinya

"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini,"

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha,"

"Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Kasus Video Panas Mirip Gisella Anastasia Masuki Babak Baru, Polisi Sebut Pelaku Penyebar Pertama Telah Ditangkap: Jejak Digital Tidak Akan Pernah Hilang!

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri.

Caranya, dengan mengajukan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Lalu, pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Baca Juga: Puan Maharani Jadi Sorotan Usai Insiden Matikan Mikrofon, Putri Megawati Bongkar Alasannya pada Boy William, Ternyata Ini Faktanya

Teten menyatakan, tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Teten menambahkan, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Baca Juga: Video 19 Detik Mirip Gisel Diteliti Gunakan Metode Ini, Pakar Telematika: Hasilnya 74%, Bukan Mengada-ada

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibikinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten.

Baca Juga: Ungkap Nasib Mengejutkan Gisella Anastasia Usai Heboh Video Syur, Sosok Ini Bongkar Motif Pelaku Nekat Sebarkan Ke Media Sosial

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan Diperpanjang Tahun Depan, Simak Lagi Syarat dan Cara Mendapatkannya