Find Us On Social Media :

Kabar Baik di Tengah Pandemi, Pemerintah Akan Perpanjang BLT UMKM Rp 2,4 Juta Hingga Tahun 2021, Lengkapi Syarat-syaratnya Berikut Ini Sebelum Mengajukan!

By Arif B,None, Jumat, 13 November 2020 | 18:00 WIB

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat wawancara khusus bersama tim Tribunnews di Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri.

Caranya, dengan mengajukan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Lalu, pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Baca Juga: Puan Maharani Jadi Sorotan Usai Insiden Matikan Mikrofon, Putri Megawati Bongkar Alasannya pada Boy William, Ternyata Ini Faktanya

Teten menyatakan, tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Teten menambahkan, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Baca Juga: Video 19 Detik Mirip Gisel Diteliti Gunakan Metode Ini, Pakar Telematika: Hasilnya 74%, Bukan Mengada-ada