Seperti dilansir dari Tribun Jakarta Polisi Tetapkan Dua Sosok Ini Sebagai Tersangka, Terungkap Motif Sebar Video Mesum Mirip Gisel
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku menyebarkan video asusila mirip mantan istri Gading Marten demi meningkatkan followers.
"Keduanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share secara masif untuk apa?" tuturnya.
"Pengakuannya untuk menaikkan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," terangnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka penyebar video dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.
"Nah dua orang ini termasuk setelah kami cek profiling, masif, kami lakukan pemeriksaan kemarin. Pertama insisalnya PP, yang kedua inisialnya MN," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).
Penanganan kasus ini, pihaknya tidak berhenti sampai disini saja. Tetapi masih ada pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi.
Di antaranya, orang yang menyebarkan pertama kali dan yang membuat video syur mirip Gisel.
Baca Juga: Sadar Kini Dirinya Tengah Jadi Sorotan, Gisel Akhirnya Pilih Buka-bukaan Soal Hal Ini dengan Gempita
Kombes Yusri menegaskan, polisi sampai saat ini masih menyelidiki perkara ini.
"Kemudian dari hasil sekarang yang jadi tersangka, rencana tindak lanjut ke depan," paparnya.