Find Us On Social Media :

Bikin Guru Honorer Bernapas Lega, Mendikbud Nadiem Sebut Tenaga Pendidik Non-PNS Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

By Arif B,None, Selasa, 17 November 2020 | 19:45 WIB

Ilustrasi guru honorer

Nadiem menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini.

Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien,"

Baca Juga: Pantas Andi Soraya Pilih Hidup Ongkang-ongkang Urus Buah Hati, Suami Baru sang Artis Punya Kekayaan Duniawi Rp 17 Triliun hingga Nyaris Jadi Wakil Rakyat

"Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).

Persyaratan selanjutnya, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya,"

Baca Juga: Kedudukannya sebagai Host Indonesian Idol Digeser Boy William, Daniel Mananta Tepis Isu Masalah Honor Kurang hingga Minta Tak Salahkan Pihak TV

"Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja. Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia.