Find Us On Social Media :

Bikin Guru Honorer Bernapas Lega, Mendikbud Nadiem Sebut Tenaga Pendidik Non-PNS Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

By Arif B,None, Selasa, 17 November 2020 | 19:45 WIB

Ilustrasi guru honorer

GridPop.ID - Pandemi Covid-19 memang tak pandang bulu.

Banyak masyarakat yang ekonominya terdampak.

Tak terkecuali tenaga pendidikan non-PNS.

Baca Juga: Tampil Mesra di Atas Panggung Bersama Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Panen Kritikan dari Netizen Karena Pakaiannya: Kapan tuh Bertaubat?

Pasalnya selama pandemi, kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa guru honorer akan mendapatkan subsidi gaji.

Dosen, serta tenaga kependidikan non-PNS dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta pun juga akan dapat.

Baca Juga: Ardi Bakrie Rela Lepas Sang Istri ke Singapura Demi Sosok Ini, Begini Respon Tak Terduga Nia Ramadhani Jika Suaminya Minta Poligami: Harus Diikhlasin

Tapi perlu diketahui jika ada beberapa syarat yang diberlakukan. Apa saja?

Nadiem menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini.

Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien,"

Baca Juga: Pantas Andi Soraya Pilih Hidup Ongkang-ongkang Urus Buah Hati, Suami Baru sang Artis Punya Kekayaan Duniawi Rp 17 Triliun hingga Nyaris Jadi Wakil Rakyat

"Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).

Persyaratan selanjutnya, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya,"

Baca Juga: Kedudukannya sebagai Host Indonesian Idol Digeser Boy William, Daniel Mananta Tepis Isu Masalah Honor Kurang hingga Minta Tak Salahkan Pihak TV

"Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja. Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia.

Adapun nilai besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada tenaga pendidik tersebut sebesar Rp 1,8 juta.

"Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu,"

"Kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," katanya.

Baca Juga: Berstatus Anak Menantu Keluarga Cendana, Mayangsari Justru Tak Malu Kepergok Naik Mobil Murah yang Harganya Setengah dari Tas Hermes

Total tenaga dan guru honorer yang diusulkan untuk mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang.

Jumlah itu terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.

Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini sebesar lebih dari Rp 3,6 triliun.

Baca Juga: Namanya Meroket Setelah Sempat Berumah Tangga dengan Nassar, Muzdalifah Langsung Kena Sentil Mantan Mertua Gegara Tak Tahu Terimakasih: Harusnya Bersyukur, Bukan Kacang Lupa Pada Kulit!

"Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," ucapnya.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya