Find Us On Social Media :

Belum Juga Dapat Kiriman Padahal Subsidi Gaji Karyawan Tahap III Termin Kedua Sudah Rampung Dicairkan, Mungkin Ini Penyebabnya

By Sintia N, Rabu, 18 November 2020 | 06:40 WIB

Belum Juga Dapat Kiriman Padahal Subsidi Gaji Karyawan Tahap III Termin Kedua Sudah Rampung Dicairkan, Mungkin Ini Penyebabnya

GridPop.ID - Sebagian pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta mungkin tengah berharap-harap cemas.

Sebab, bantuan subsidi gaji termin kedua kini sudah mulai dikirimkan ke rekening penerima.

Namun, meski telah memasuki tahap ketiga pencairan rupanya masih banyak karyawan yang belum menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Viral Mobil Plat Merah Parkir di Bahu Jalan Hingga Ganggu Warga, Dinas Perhubungan Justru Maklum karena Tak Ada Aturan yang Melarang

Seperti melansir laman Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji termin kedua.

Para penerima yang masuk dalam tahap III ini dikabarkan sebanyak 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan.

Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Tiba-tiba Daniel Mananta dan Bunga Citra Lestari Putuskan Hengkang dari Indonesian Idol, Ada Apa?

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua, tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.

Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan tahap II mencapai Rp 1,8 triliun.

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November 2020, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

Baca Juga: Bak Telan Ludah Sendiri, Dulu Berani Ramal Gisella Anastasia Semakin Nakal Pasca Cerai, Mbah Mijan Tiba-tiba Buat Klarifikasi: Mbah Nggak Komentar Sedetail Itu

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya.

Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata dia.

Namun perlu diperhatian, selain memang karena penyaluran yang dilakukan secara bertahap, ada beberapa penyebab lain mengapa pekerja swasta tak kunjung menerima bantuan subsidi gaji.

Hal-hal tersebut perlu diperhatikan terutama bagi karyawan yang memenuhi syarat namun belum juga mendapat bantuan sejak termin pertama.

Baca Juga: Nekat Nikahi Pasangan Sesama Jenisnya Tanpa Restu Sang Ayah, Putri Aktor Ternama Ini Akui Pernah Alami Hal Miris hingga Jadi Gelandangan Tidur di Jalanan

Apa sajakah faktor yang membuat BLT gaji pegawai swasta tak kunjung cair, berikut GridPop lansir melalui TribunMataram.com, Selasa (17/11/2020).

1. Rekening Pekerja Belum Disetorkan Perusahaan

Seperti dikutip dari Kompas.com, daftar penerima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pintu Restu Kian Terbuka Lebar, Adit Jayusman Kepergok Luangkan Waktu untuk Makan Malam Bareng Bersama Keluarga Ayu Ting Ting, Abdul Rozak: Ini Keluarga Harmonis

Selama proses pendataan penerima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto meminta kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).

Baca Juga: Duakan Putri Presiden Rusia dengan Wanita Lain, Pria Konglomerat Ini Alami Nasib Apes, Jabatan Dicopot hingga Aset Kekayaannya Ditarik

2. Belum Selesai Divalidasi

Proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Tiga tahap itu, yakni pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ( BLT subsidi gaji Rp 600 ribu ).

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: Kepergok Namai Kontak Gading Marten dengan Sebutan Ini di Ponselnya, Gisella Anastasia Langsung Gelagapan Alihkan Pembicaraan Saat Disinggung Alasan, Ada Apa?

3. Tidak Lolos Validasi

Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, tertulis hanya terdiri dari tujuh kriteria penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Tampil Mesra di Atas Panggung Bersama Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Panen Kritikan dari Netizen Karena Pakaiannya: Kapan tuh Bertaubat?

4. Pekerja/buruh penerima upah; Memiliki rekening bank yang aktif

5. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Jika pekerja atau karyawan tidak memenuhi kriteria sesuai Permenaker tersebut, maka dipastikan tidak akan menerima BLT BPJS.

GridPop.ID (*)