Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.
Tito mengingatkan, kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 'Bila Ridwan Kamil Dicopot dari Gubernur Jabar, Jawaban Suami Atalia Berkelas, Kutip Ayat Al Quran'