Find Us On Social Media :

Jabatannya sebagai Gubernur Terancam Dicopot, Ridwan Kamil Beri Tanggapan Begini hingga Kutip Ayat Al Quran

By None, Senin, 23 November 2020 | 06:40 WIB

Ridwan Kamil

GridPop.ID - Nama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ikut terseret dalam viralnya kerumunan acara kagamaan yang digelar di Kabupaten Bogor, Jawa barat.

Sebelumnya, Ridwan Kamil mengaku bertanggung jawab secara moral atas pergelaran acara tersebut.

Ridwan Kamil pun sempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait protokol kesehatan dan izin kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab.

Sebelum diperiksa polisi, Mendagri Tito Karnavian memberikan surat dari arahan Presiden Jokowi, bahwa kepala daerah yang melakukan pelanggaran bisa dicopot.

Bagimana tanggapan Ridwan Kamil soal ancaman Ridwan Kamil dicopot dari Gubernur Jawa Barat?

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling, Sosok Ini Blak-blakan Ungkap Sosok Pemeran Sebenarnya pada Video Panas Mirip Gisella Anastasia: Teman Terdekat!

Di tengah menjelaskan kronologi kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Ridwan Kamil menyinggung soal ancaman pencopotan dari kursi Gubernur Jawa Barat.

"Kalau disanksi Mendagri? Semua turan di Indonesia diserahkan kepada aturan perundang-undangan. Bagi saya pribadi, jabatan itu hanya sementara, bukan segalanya. Allah berikan kekuasaan kepada kami, suatu hari akan dicabut itu. Kami ikuti saja prosedurnya," ujar Ridwan Kamil yang juga mengupit ayat dalam Al Quran yang bercerita soal kekuasaan, di program berita Kompas TV, Jumat (20/11/2020).

Ridwan Kamil mengutip ayat ke-26 Surat Ali Imran yang menceritakan maha kuasanya Allah SWT untuk memberikan kekuasaan kepada siapa saja yang dikehendaki.

Allah SWT juga berkuasa mencabut kekuasaan dari seseorang yang dikehendakinya.

Berikut ayatnya:

Qulillāhumma mālikal-mulki tu`til-mulka man tasyā`u wa tanzi'ul-mulka mim man tasyā`u wa tu'izzu man tasyā`u wa tużillu man tasyā`, biyadikal-khaīr, innaka 'alā kulli syai`ing qadīr Terjemah Arti: Katakanlah:

"Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki.

Baca Juga: Tak Kapok 3 Kali Kawin Cerai Hingga Kini Didekati Vicky Prasetyo, Kalina Octaranny Dapat Komentar Pedas dari sang Anak, Azka Corbuzier: Kenapa Mama Nggak Bisa Bilang Nggak?

Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Yusril Sebut Instruksi Mendagri Tak Bisa Jadi Dasar Pencopotan

Mendagri Tito Karnavian trending menyusul keluarnya nstruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendelian Penyebaran Covid-19.

Dalam intruksi tersebut disebut-sebut kepala daerah bisa dicopot jika melakukan pelanggaran.

Namun berita instruksi mendagri bisa copot kepala daerah itulah yang menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak pas.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Instruksi Mendagri tak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah.

"Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi," kata Yusril lewat pesan singkat, Kamis (19/11/2020).

"Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut dia.

Baca Juga: Sesali Perbuatannya Setelah Rasakan Dinginnya Penjara, Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gisella Anastasia Sampaikan Permohonan Maaf Lewat Pengacara

Ia menambahkan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah diserahkan secara langsung kepada rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU RI dan KPU di daerah.

KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon sebagai pemenang dalam Pilkada.

Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengatakan, pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah.

Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati dan wali kota terpilih dan melantiknya.

Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.

Ia pun mengatakan Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya.

Baca Juga: Teperdaya Gombalan Buaya Darat, Janda Muda Dibunuh Secara Bengis Usai Kencan di Hotel, Begini Kondisi Mayat Korban yang Ditemukan Setelah 3 Hari Membusuk dalam Karung

Semua proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.

Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment).

Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.

Untuk tegaknya keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri.

Untuk itu, lanjut Yusril, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun atau lebih.

"Yang jelas Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang membertentikan atau "mencopot" kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," papar Yusril.

Baca Juga: Teddy Lagi-lagi Geger Masalah Warisan Sang Istri, Pengacara Mendiang Lina Jubaedah Bongkar Fakta Heboh Soal Warisan RP 10 Miliar: Harta Almarhum Melekat pada Anak-anaknya

Ia menambahkan, kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 2 UU Pemerintahan Daerah.

Hal itu bisa terjadi bila ada pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI.

"Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," lanjut Yusril.

"Dan berdasarkan UU No 15 Tahun 2019, sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Ini untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto," sambung Yusril.

Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan isntruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sekian Lama Bungkam Mantan Istrinya Jadi Buah Bibir, Gading Marten Akhirnya Angkat Bicara Singgung Masa Depan Gempita

Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.

Tito mengingatkan, kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 'Bila Ridwan Kamil Dicopot dari Gubernur Jabar, Jawaban Suami Atalia Berkelas, Kutip Ayat Al Quran'