Find Us On Social Media :

Baru Setahun Menjabat Sudah Tersandung Kasus Suap, Edhy Prabowo Minta Maaf: Saya Bertanggung Jawab, Saya Tidak Lari!

By Arif B,None, Kamis, 26 November 2020 | 12:15 WIB

Edhy Prabowo Resmi Pakai Rompi Oranye

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Tak hanya Edhy, KPK juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka, yakni dua stafsus Edhy Prabowo bernama Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi; staf istri Menteri KKP bernama Ainul Faqih; dan Amril Mukminin selaku swasta.

Pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Baca Juga: Saingi Deddy Corbuzier Pasang 8 Iklan Billboard untuk Gaet Pendengar Podcast, Ivan Gunawan Gunakan Strategi yang Sama: Jangan Pikir Gue Nggak Mampu!

Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap dengan total Rp10,2 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito.

Baca Juga: Saingi Deddy Corbuzier Pasang 8 Iklan Billboard untuk Gaet Pendengar Podcast, Ivan Gunawan Gunakan Strategi yang Sama: Jangan Pikir Gue Nggak Mampu!