Find Us On Social Media :

Tampakkan Batang Hidungnya Setelah Sekian Lama, Menkes Terawan Malah Bikin Heboh Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Lagi

By None, Kamis, 26 November 2020 | 20:00 WIB

Sekalinya Muncul Bawa Kabar Buruk, Menkes Terawan Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Lagi

GridPop.ID - Sosok Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes) Terawan belakangan ini memang tengah disorot tajam.

Sebab seperti diketahui, hingga saat ini pandemi covid-19 di Indonesia masih menunjukkan kenaikan.

Menkes Terawan pun semakin disorot lantaran dirinya yang seolah menghilang.

Baca Juga: Ikut Diciduk KPK Bersama sang Suami Pagi-pagi Buta, Inilah Sosok Istri Edhy Prabowo yang Kerap Tampil Modis, Ternyata Anggota DPR RI

Sampai-sampai jurnalis senior Najwa Shihab pun membuat video wawancara bangku kosong pada Senin (28/9/2020) yang meledak di jagat maya.

Bahkan kata "Terawan" kala itu sempat memuncaki daftar trending topic di Twitter dengan setidaknya lebih dari 95.000 cuitan.

Baca Juga: Bukan Venti Figianti, Kiwil Kini Benar-benar Nikah Ketiga Kali, Gaet Wanita Asal Kalimantan dengan Jabatan Tak Sembarangan

Namun setelah sekian lama menghilang, Terawan akhirnya menampakkan batang hidungnya di depan media.

Sayangnya, kemunculan Menkes Terawan itu diikuti dengan kabar kurang menyenangkan yang ia bawa.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang selama ini dianggap diam dalam menangani permasalahan Covid-19 di Indonesia akhirnya angkat bicara.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020), Menkes Terawan memberikan sinyal adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

Baca Juga: Diduga Jadi Anak Angkat Ruben Onsu Selanjutnya, Nissa Risky Dapat Biaya Pendidikan dari Suami Sarwendah : Terimakasih Ayah juga Bunda

Menkes Terawan mengungkapkan penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B.

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," ungkapnya.

Adapun prinsip penetapan iuran, kata Terawan akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

Baca Juga: Pilih Langkah Seribu Hindari Nikita Mirzani Saat Masih Pacaran, Penyanyi Pria Ini Ungkap Aksi Nekat sang Mantan yang Buatnya Kaget: Sudah Megap-megap Wak!

Terawan menyebutkan, dasar pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.

"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," ujarnya.

Lantaran disesuaikan dengan pola epidemiologi dan penyakit yang ada di Indonesia, pemerintah juga akan menanggung beberapa persoalan yang selama ini belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

Baca Juga: Bakal Panggil Sosok Ini Sebagai Pemeran Pria, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Video Syur Mirip Gisel

"Merupakan pelayanan yang sudah diatur secara regulasi pembiayaannya dijamin oleh pemerintah. Antara lain pelayanan pada KLB wabah, bencana alam dan non alam, pelayanan pada kasus hukum seperti penganiayaan, korban kekerasan, dan narkotika," jelas Terawan.

"Pelayanan yang berhubungan dengan fertilitas estetik, pelayanan kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, dan lain sebagainya," sambungnya.

Kendati demikian, Menkes Terawan menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini masih dalam tahap awal.

Baca Juga: Sempat Buat Putri Tanjung hingga Nikita Mirzani Klepek-klepek, Sosok Ini Beberkan Sifat Asli Gofar Hilman hingga Pilih Putus Cinta: Daripada Gue Sakit Hati, Lebih Baik Temenan

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di GridHITS dengan judulAkhirnya Muncul Namun Bukan Bawa Kabar Baik, Menkes Terawan Sebut Kemungkinan Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi: Perubahan Besar Iuran