Ya, pelaku HY mengaku tak kuat menahan hasrat saat menyaksikan korban tengah tertidur di lokasi tersebut.
"Korban sedang tertidur merasa ada yang memegang sehingga terbangun, saat itu dia melihat tersangka dan langsung berteriak minta tolong.
"Korban adalah pasien rumah sakit," jelas Edi saat melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Patut Dicoba! Cukup Dengan Kamera Handphone, Inilah 4 Tips Memotret Makanan dengan Hasil Profesional
Akibat kejadian tersebut, pihak keamanan rumah sakit langsung menangkap tersangka dan menyerahkan pada pihak kepolisian.
"Pelaku dikenakan pasal 290 ayat 1 KUHP karena melakukan pelecehan seksual ancaman penjara selama tujuh tahun," jelas Kompol Edi.
Kendati demikian, HY mengaku sangat menyesal telah melakukan tindak asusila tersebut.