Find Us On Social Media :

Ambil Kesempatan Dalam Kesempitan, Pejabat Kementerian Sosial yang Diduga Korupsi Bansos Covid-19 Langsung Dicokok KPK!

By Arif B,None, Sabtu, 5 Desember 2020 | 15:06 WIB

Gedung KPK

GridPop.ID - Pejabat Kementerian Sosial baru saja terjaring dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat Kemensos itu ditangkap karena diduga terlibat korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah untuk menangani COvid-19.

Kabar ini pun telah dikonfirmsi oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Kena Pengaruh Narkoba, Nunung Ngaku Tiap Hari Uring-uringan Hingga Kerap Minta Cerai ke Iyan: Benar-benar Nggak Punya Malu, Kayak Orang Gila!

Dikatakannya, OTT ini terjadi pada Jumat (4/12/2020) pukul 23.00 WIB hingga Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 dini hari.

"Betul, pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 jam 23.00 sampai Jumat tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 dini hari KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka," kata Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Lebih lanjut, Firli mengungkapkan, pegawai yang dicokok KPK yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial (bansos) di Kemensos RI.

Baca Juga: Padahal Belum Resmi Jadi Suami Istri, Amanda Manono Sudah Berani Lakukan Hal Ini Pada Billy Syahputra di Lokasi Syuting

Firli mengatakan, pejabat Kemensos tersebut telah menerima hadiah dari para vendor pengadaan barang/jasa (PBJ) bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.

"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya.

Kini pihak-pihak yang diamankan telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Baca Juga: Jawaban Sengak Sule untuk Teddy yang Tuntut Perhatian Putri Delina Atas Bayinya, Ayah Rizky Febian Curigai Ada Niat Terselubung

"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih," ujar Firli.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi utuh serta kronologi OTT ini.

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Baca Juga: Jadi Janda dan Besarkan Anak Seorang Diri, Inilah Sederet Ladang Uang Umi Pipik yang Membuatnya Tetap Hidup Nyaman Meski Ditinggal Uje

Baca Juga: Digadang-gadang Netizen Bakal Berjodoh, Masa Depan Cerah Ariel NOAH dan BCL Diramal Denny Darko: Pundi-pundi Rupiah Akan Berjatuhan

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, BREAKING NEWS:Diduga Korupsi Bansos Covid-19, KPK OTT Pejabat Kementerian Sosial