Febrianda mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pedagang ataupun yang menghantarkan barang pesanannya.
Semua transaksi pembeliannya dilakukan secara online dan meletakkan pesanan di suatu tempat yang telah disepakati keduanya.
"Baru 3 bulanan konsumsi sabu, sebelum nikah," ujarnya.
Kasatres Narkoba Polres Temanggung, AKP Bambang Sulistio mengatakan, tersangka Febrianda diringkus karena kedapatan memiliki dan menyalahgunakan sabu.
AKP Bambang mengungkapkan, pada mulanya jajaran Satres Narkoba mendapatkan laporan dari warga terkait seorang remaja yang diduga memiliki dan menggunakan sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap di Jalan Raya Galeh, Kecamatan Parakan pada November 2020."
"Ditangkap saat malam hari dan barang bukti sabu 0,89 gram, 2 butir pil jenis Inex, alat hisap, dan 3 pipet kaca," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (4/12/2020).
AKP Bambang melanjutkan, tersangka membeli barang seharga Rp 950.000 dari kenalannya Sitip yang saat ini masih dalam penelusuran.
"Tersangka ini membeli, memiliki, menguasai dan memakai sabu."
"Kami tangkap beserta 8 item barang bukti," jelasnya.