Find Us On Social Media :

Baru Nikah 3 Bulan, Pria Asal Temanggung Ini Masuk Bui dan Tinggalkan Istri Lantaran Terjerat Kasus Narkoba

By None,Ekawati Tyas, Senin, 7 Desember 2020 | 09:00 WIB

Ilustrasi Pecandu Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta.

GridPop.Id (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Warga Temanggung Ini Konsumsi Sabu, Harus Terpisah dengan Istrinya, Usia Pernikahan Baru Tiga Bulan