Find Us On Social Media :

Dinyatakan Bebas Usai Sebulan di Penjara, Vanessa Angel Jadi Tahanan Rumah hingga Wajib Ikuti Bimbingan Online

By Andriana Oky, Minggu, 20 Desember 2020 | 05:00 WIB

Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan Gala SKy Andriansyah

GridPop.ID - Kasus dugaan narkoba yang menyeret nama artis cantik Vanessa Angel telah memasuki babak baru.

Setelah sebulan ditahan dalam Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (18/12/2020), Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas dari tahanan.

Diberitakan Kompas.com, Vanessa Angel mendapat asimilasi seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak Intregasi bagi narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Putuskan Cerai Usai 10 Bulan Pisah Ranjang, Aura Kasih Akui Tetap Jalin hubungan Baik dengan Erick Amaral: Kalau ke Indonesia Bisa Stay di Rumahku  

Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vanessa Angel menjalani hukuman dari rumah atau menjadi tahanan rumah.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM, Rika Aprianti.

"Jadi bukan bebas, dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan.