GridPop.ID - Masyarakat dunia kini sedang dihebohkan dengan temuan varian baru virus corona yang pertama kali ditemukan di Inggris.
Pasalnya varian baru virus corona B117 ini disebut-sebut 71 persen lebih cepat menular dibandingkan virus corona biasa.
Menanggapi hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 pun melarang WNA dari Inggris masuk ke wilayah NKRI.
Larangan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang memuat protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Nataru 2021.
Addendum tersebut dirilis pada Rabu (23/12/2020) di laman covid19.go.id dan berisi ketentuan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
Ketentuan khusus tambahan diperlukan karena telah terjadi peningkatan penyebaran varian baru virus corona di Eropa dan Australia.
Ruang lingkup addendum SE No. 3 Tahun 2020 adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional.
Larangan masuk bagi WN Inggris
Addendum SE No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa warga negara asing (WNA) dari Inggris tidak dapat memasuki Indonesia.
Selain itu, WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.
Hasil negatif RT-PCR tersebut berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada e-HAC Internasional Indonesia.
Jika dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia menunjukkan hasil positif, maka WNI melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.
Bagi WNI yang menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan melakukan karantina di tempat khusus yang disediakan pemerintah selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan.
Sementara, bagi WNA yang menunjukkan hasil positif saat pemeriksaan ulang, maka wajib melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri selama lima hari.
Bagi WNA yang menunjukkan hasil negatif, maka diwajibkan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.
Pemeriksaan ulang RT-PCR akan dilakukan setelah lima hari karantina. Jika hasil negatif, maka WNI dan WNA diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
Addendum SE No. 3 Tahun 2020 berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada Selasa (22/12/2020) oleh Kepala BNPB Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Addendum berlaku sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Addendum SE Nomor 3 Tahun 2020 ini bisa dilihat selengkapnya di sini.
Seperti diberitakan sebelumnya, temuan varian baru virus corona di Inggris menimbulkan kekhawatiran baru di dunia.
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan, strain baru virus corona itu 70 persen lebih menular dibandingkan virus aslinya.
Strain tersebut diberi nama "VUI-202012/01" dan saat ini masih diteliti oleh sejumlah ahli di negara tersebut.
Dengan temuan baru ini, sejumlah negara juga melakukan antisipasi penyebaran dengan menutup akses masuk bagi pendatang dari Inggris.
Di Asia, beberapa negara telah mengonfirmasi temuan kasus varian baru virus corona ini, di antaranya Singapura, Jepang, Malaysia, dan Lebanon.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, Simak Ketentuan Lengkapnya