Find Us On Social Media :

5 Fakta Kasus Video Syur Gisella Anastasia, Akui Sebagai Pemeran Hingga Bongkar Waktu dan Tempat Pembuatan

By Sintia N, Selasa, 29 Desember 2020 | 21:00 WIB

Gisella Anastasia

GridPop.ID - Kasus video syur mirip artis cantik Gisella Anastasia akhirnya mengambil langkat maju.

Seperti dikabarkan sebelumnya, sebuah video panas berdurasi 19 detik sempat menghebohkan jagat media sosial Twitter, Sabtu (7/11/2020).

Pasalnya, sosok pemeran wanita dalam video tersebut memiliki kemiripan dengan artis yang juga merupakan mantan istri Gading Marten, Gisella Anastasia.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Via Vallen Mendadak Galau Gegara Tak Ada Job Hingga Sedih Bakal Ditinggal Naik Pelaminan oleh Sosok Ini: Ngiming-ngimingi tok Kalian Ini

Hal itu pun membuat pelantun lagu 'Cara Melupakanmu' itu harus wara-wiri ke kantor polisi guna menjalani penyelidikan.

Tak hanya Gisel, sejumlah saksi ahli seperti pakar forensik wajah hingga ahli ITE pun didatangkan guna mengungkap tabir kasus tersebut.

Kini, setelah hampir 2 bulan lamanya diselidiki, pihak kepolisian akhirnya mengumumkan adanya titik terang atas kasus tersebut.

Sejumlah fakta pun diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Aa Gym Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Gejala-gejala yang Dialami dan Kondisi Terkini sang Pendakwah Kondang!

Apa saja hasilnya? Berikut 5 fakta dibalik kasus video syur mirip Gisella Anastasia yang GridPop rangkum dari berbagai sumber.

1. Gisella Anastasia Resmi Jadi Tersangka

Melansir Kompas.com, status Gisella Anastasia akhirnya resmi dinaikkan menjadi tersangka kasus video syur mirip dirinya.

Padahal sebelumnya, Gisel yang sempat menjalani dua kali pemeriksaan mengaku bahwa statusnya masih sebagai saksi.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Bak Hilang Ditelan Bumi Usai Kedua Anak Sule Gelar Konferensi Pers, Ternyata Begini Keseharian Teddy Pardiyana Menurut Kesaksian Tetangga, Ketua RT: Belum Asli Penduduk Sini

2. Pemeran Pria Ikut Terciduk dan Jadi Tersangka

Tak hanya Gisel, sosok pemeran pria dalam video viral itu pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sosok pemeran pria yang ikut terekam dalam video berdurasi 19 detik itu juga diungkap Yusri dalam jumpa pers hari ini.

"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari TribunSeleb.

Baca Juga: Langsung Jadi Tersangka Kasus Video Syur Bareng Gisella Anastasia, Siapakah Sosok Pria Berinisial MYD?

3. Mengaku Sebagai Pemeran dalam Video

Kecurigaan publik yang menduga bahwa pemeran wanita dalam video itu adalah Gisel akhirnya terjawab sudah.

Sebab kepada pihak kepolisian, Gisella Anastasia mengakui bahwa benar dirinya yang ada dalam video tersebut.

Pun juga pria beinisial MYD yang turut mengakui bahwa dirinyalah pemeran pria dalam video panas itu.

"Dan saudari GA mengakui, dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.

Pengakuan itu semakin diperkuat dengan hasil forensik wajah dan penjelasan ahli ITE yang mengutarakan hal serupa.

Baca Juga: Varian Baru Virus Covid-19 Muncul, Pemerintah Larang WNA Inggris Masuk ke Indonesia, Ini Ketentuannya!

4. Waktu dan Tempat Pembuatan Video

Dilansir melalui Tribunnewsmaker.com, Yusri Yunus juga mengungkap fakta terkait produksi video asusila yang menyeret Gisel dan pria berinisial MYD.

Dalam keterangannya, Yusri menyebut bahwa video itu dibuat sekitar 3 tahun silam.

"Itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi Wanti-wanti Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Diminta Segera Tarik Rem Darurat Minimal Satu Pulau Jawa: Tak Usah Tunggu Tahun Baru!

5. Pasal yang Menjerat

Atas kasus video syur tersebut, Gisella Anastasia dan MYD akan disangkakan atas pasal pornografi.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," jelas Yusri Yunus.

Selanjutnya, dua pemeran tersebut akan kembali dipanggil pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksakan lanjutan sebagai tersangka.

Wah, semoga pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini ya!

GridPop.ID (*)