Find Us On Social Media :

Terjaring Razia, Wisawatan Ini Terjebak Tak Bisa Lanjutkan Perjalanan ke Puncak Gadog karena Tak Miliki Rapid Antigen

By Andriana Oky, Jumat, 1 Januari 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi rapid test

"Ini bareng temen-temen. Tadi mau ikut rapid test cuman udah close, udah tutup, kuotanya sudah terpenuhi mungkin," kata Egi kepada wartawan, Kamis.

Dia menuturkan bahwa selama pandemi, baru kali ini dia kembali berniat berlibur kembali ke Puncak Bogor.

Sehingga Egi dan rekan-rekannya ini tertahan di Gadog dan enggan kembali putar arah untuk pulang.

"Paling nyari rumah sakit terdeket, tes lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Tinggalkan Harta Kekayaan Setelah Tutup Usia Karena Penyakit Kanker Serviks, Begini Akhir Nasib Warisan Julia Perez yang Dihabiskan untuk Hal Mulia Ini

Seperti yang diketahui Pemerintah masih memperbolehkan warga melakukan perjalanan selama libur Natal dan tahun baru namun dengan syarat menggunakan hasil rapid antigen dan swab PCR.

Diberitakan Kompas.com, Aturan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menyatakan, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari.

Sementara itu, masa kedaluwarsa hasil tes usap atau swab dengan metode PCR diturunkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari.