Find Us On Social Media :

Terjaring Razia, Wisawatan Ini Terjebak Tak Bisa Lanjutkan Perjalanan ke Puncak Gadog karena Tak Miliki Rapid Antigen

By Andriana Oky, Jumat, 1 Januari 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi rapid test

Baca Juga: Kini Citranya Anjlok hingga Nyesek Tak Bisa Habiskan Tahun Baru Bersama Gempi, Gisel Akui Sulit Hidup Usai Bercerai dan Bakal Sakit Hati Jika Gading Tak Lakukan Hal Ini Setelah Pisah Darinya

Pengetatan peraturan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat.

"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi aturan itu.

GridPop.ID (*)