Find Us On Social Media :

Tak Hanya Gegerkan Seluruh Negeri Kasus Video Asusila Gisella Anastasia Jadi Sorotan Media Luar Negeri, Hal Ini yang Jadi Kontroversi

By Septiana Hapsari, Sabtu, 2 Januari 2021 | 19:00 WIB

Gisella Anastasia

Adapun isi pasal yang menjerat Gisel yakni Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Pada penjelasan Pasal 4 ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Baca Juga: Miliki Paras Tak Kalah Menggemaskan dari Cucu Presiden Jokowi, Ternyata Ini Sosok Teman Main Jan Ethes yang Sukses Curi Perhatian Publik, Netizen: Ganteng Ama Cantik

Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, SH, IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.

Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Baca Juga: Kalem Hadapi Badai Kehidupan Hingga Sempat Pamer Senyum Usai Ditetapkan Tersangka, Kondisi Mental Gisella Anastasia Dibongkar Psikolog: Sudah Terlantih Atur Perasaan di Depan Kamera!

GridPop.ID (*)