Find Us On Social Media :

Tak Hanya Gegerkan Seluruh Negeri Kasus Video Asusila Gisella Anastasia Jadi Sorotan Media Luar Negeri, Hal Ini yang Jadi Kontroversi

By Septiana Hapsari, Sabtu, 2 Januari 2021 | 19:00 WIB

Gisella Anastasia

GridPop.ID - Kasus video asusila Gisella Anstasia dengan seorang pria berinisial MYD menggegerkan seantero negeri.

Video adegan dewasa berdurasi 19 detik tersebut sempat menuai banyak kontrovesi.

Banyak pro dan kontra yang mempedebatkan status Gisella Anastasia dna MYD yang menjadi tersangka.

Tak hanya membuat publik di tanah air geger, kasus ini juga menarik perhatian media luar negeri.

Baca Juga: Rasa Bangga Dilontarkan Langsung dari Mulut Roy Marten, Sebut Gading Marten Justru Makin Dewasa Usai Berpisah dari Gisella Anastasia: Dia Tidak Menjelekkan Bekas Pasangan

Melasir dari Kompas.com, salah satu media Inggris, The Sun, turut menyoroti kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel.

Dalam pemberitaannya, The Sun mempertanyakan Undang-undang Pornografi di Indonesia yang penuh kontroversi.

Kasus seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia.

Sebelumnya kasus serupa pun juga menjerat vokalis band NOAH, Ariel.

Baca Juga: Mantan Istrinya Jadi Tersangka, Gading Marten Beri Dukungan Lewat Komentar pada Akun Instagram Gisella Anastasia Hingga Banjir Pujian dari Netizen: Bingung Apa yang Buat Gading Setegar Ini

Dalam kasus Gisel, mantan istri Gading Marten ini tak menampik jika orang yang tampil dalam video tersebut adalah dirinya.

Gisel bersama lelaki bernama Michael Yukinobu Defretes merekam adegan seks mereka di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Dari hasil pemeriksaan, Gisel mengaku merekam video tersebut untuk dokumentasi pribadi tanpa ada niatan menjual atau bahkan menyebarkannya ke dunia maya.

Setelah melalui proses pemeriksaan Gisel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Nekat Gelontorkan Duit Capai Rp 600 Juta Demi Hidup Bareng Brondongnya, Janda Satu Anak Ini Langsung Kaget Usai Tahu Pacarnya Pria Jadi-jadian, Kedok Terbongkar Gegara Hal Ini!

Ibu satu anak ini akan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Melansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mengapa Gisel ditetapkan sebagai tersangka karena merekam adegan dewasa yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017 itu.

"Karena saudari GA ini yang membuat langsung dengan ponselnya yang ada," ujar Yusri.

"Sudah saya sampaikan kemarin. Ada pengiriman dari ponsel GA ke MYD menggunakan salah satu aplikasi karena sama-sama menggunakan iphone, menggunakan airdrop," katanya.

Baca Juga: Bak Dimabuk Asmara, Sikap Kaesang Pangarep yang Lontarkan Gombalan Maut Sekaligus Ucapan Tahun Baru pada Felicia Tissue Malah Banjir Komentar Netizen: Kenapa Bucin Banget sih

Adapun isi pasal yang menjerat Gisel yakni Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Pada penjelasan Pasal 4 ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Baca Juga: Miliki Paras Tak Kalah Menggemaskan dari Cucu Presiden Jokowi, Ternyata Ini Sosok Teman Main Jan Ethes yang Sukses Curi Perhatian Publik, Netizen: Ganteng Ama Cantik

Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, SH, IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.

Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Baca Juga: Kalem Hadapi Badai Kehidupan Hingga Sempat Pamer Senyum Usai Ditetapkan Tersangka, Kondisi Mental Gisella Anastasia Dibongkar Psikolog: Sudah Terlantih Atur Perasaan di Depan Kamera!

GridPop.ID (*)