GridPop.ID - Kasus video asusila Gisella Anstasia dengan seorang pria berinisial MYD menggegerkan seantero negeri.
Video adegan dewasa berdurasi 19 detik tersebut sempat menuai banyak kontrovesi.
Banyak pro dan kontra yang mempedebatkan status Gisella Anastasia dna MYD yang menjadi tersangka.
Tak hanya membuat publik di tanah air geger, kasus ini juga menarik perhatian media luar negeri.
Melasir dari Kompas.com, salah satu media Inggris, The Sun, turut menyoroti kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel.
Dalam pemberitaannya, The Sun mempertanyakan Undang-undang Pornografi di Indonesia yang penuh kontroversi.
Kasus seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia.
Sebelumnya kasus serupa pun juga menjerat vokalis band NOAH, Ariel.
Dalam kasus Gisel, mantan istri Gading Marten ini tak menampik jika orang yang tampil dalam video tersebut adalah dirinya.
Gisel bersama lelaki bernama Michael Yukinobu Defretes merekam adegan seks mereka di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Dari hasil pemeriksaan, Gisel mengaku merekam video tersebut untuk dokumentasi pribadi tanpa ada niatan menjual atau bahkan menyebarkannya ke dunia maya.
Setelah melalui proses pemeriksaan Gisel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ibu satu anak ini akan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Melansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mengapa Gisel ditetapkan sebagai tersangka karena merekam adegan dewasa yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017 itu.
"Karena saudari GA ini yang membuat langsung dengan ponselnya yang ada," ujar Yusri.
"Sudah saya sampaikan kemarin. Ada pengiriman dari ponsel GA ke MYD menggunakan salah satu aplikasi karena sama-sama menggunakan iphone, menggunakan airdrop," katanya.
Adapun isi pasal yang menjerat Gisel yakni Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Pada penjelasan Pasal 4 ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.
Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, SH, IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.
Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
GridPop.ID (*)