Find Us On Social Media :

Cukup Siapkan KTP, Begini Caranya Cek Nama Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Covid-19 atau Belum, Bisa Melalui Link Ini atau SMS!

By Arif B,None, Minggu, 3 Januari 2021 | 10:40 WIB

Vaksin Covid-19 Sinovac dinilai menjadi vaksin terlemah dibanding yang lainnya.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.

Pengiriman SMS secara serentak ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Miliki Paras Tak Kalah Menggemaskan dari Cucu Presiden Jokowi, Ternyata Ini Sosok Teman Main Jan Ethes yang Sukses Curi Perhatian Publik, Netizen: Ganteng Ama Cantik

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Dikutip dari Kompas.com, Setelah mendapatkan SMS sebagai calon vaksinasi gratis, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.

Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di pedulilindungi.id/cek-nik, Siapkan NIK KTP